Berikut adalah perbandingan empat jumlah uang sup dalam beberapa kasus yang ditangani KPK:
Pertama adalah Mulyana W Kusumah, saat itu anggota KPU. Mulyana terbukti menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman Rp 300 juta. Mulyana pun dihukum 2 tahun 7 bulan.
Kedua, Harini Wijoso, pengacara pengusaha Probosutedjo. Pensiunan hakim ini terbukti menyuap pejabat MA senilai Rp 4,8 miliar untuk mempermudah kasus kliennya. Harini divonis 4 tahun.
Ketiga, AKP Suparman, penyidik KPK ini terbukti menerima suap dari Tintin Surtini senilai Rp 439 juta dan US$ 300 saat menyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Suparman divonis 8 tahun.
Keempat, Irawady Joenoes, komisioner Komisi Yudisial (KY), diduga menerima Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari Freddy Santoso, rekanan KY. Irawady dituntut 6 tahun.
Jelaslah, dari data di atas, Jaksa Urip yang adalah ketua tim pemeriksa kasus BLBI II yang melibatkan obligor Sjamsul Nursalim -- adalah 'rekor terbaik'.
Urip dibekuk penyidik KPK setelah melakukan transaksi di rumah Sjamsul Nursalim di Jl Hang Lekir, Minggu 2 Maret, pukul 17.30 WIB. Bersama dia juga dibekuk Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul, yang diduga menyerahkan duit US$ 600 ribu pada Jaksa Urip, eks Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali
Sumber: detiknews.com
Selasa, 29 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar