
Pemerintah perlu segera menerapkan sanksi hukuman mati bagi koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
"Bagi siapa pun yang terbukti merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, hukuman mati bisa dilaksanakan," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, di Depok, Minggu.
Hidayat mengatakan dirinya telah meminta langsung kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerapkan hukuman yang terberat bagi para koruptor. "Ini untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," ujarnya.
Pidana mati untuk koruptor di Indonesia bisa diberlakukan, bila mengacu kepada UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nur Wahid mengatakan, pelaksanaan hukuman mati tersebut diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi koruptor, maupun calon koruptor. "Ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa di negara kita hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat," ujarnya.
Pelaksanaan hukuman mati, kata mantan Presiden PKS tersebut, harus dilakukan dengan tegas dan cepat. Ia yakin penerapan hukumam mati tidak akan menimbulkan protes dunia internasional. "Malaysia dan Singapura bisa menerapkan, mengapa Indonesia tidak," katanya. Bangsa ini, kata dia, membutuhkan pilihan tegas dan keberanian untuk menetapkan hukuman mati bagi para koruptor. Jika tidak, sulit membersihkan korupsi yang sudah menjadi budaya di Indonesia.
Sumber; suarakarya-online.com/Senin, 28 Juli 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar