Selasa, 29 Juli 2008

Denny Indrayana: "Saya setuju jika hukuman mati bagi koruptor diberlakukan"



Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan, polemik mengenai wacana hukuman mati bagi para koruptor akan menjadi perdebatan panjang yang mewarnai upaya pemberantasan korupsi.

Di satu sisi, menurut Denny, hukuman mati bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tapi, di sisi lain, banyak pihak yang prihatin menyaksikan fenomena maraknya praktik mafia peradilan yang tidak jarang mengakibatkan vonis yang dijatuhkan kepada para koruptor mengenyampingkan rasa keadilan masyarakat.

Namun demikian, Denny setuju jika hukuman mati bagi koruptor diberlakukan. Terlepas hal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD '45, namun menurut penjelasan Pasal 2 UU Tipikor, hukuman mati sangat mungkin diberlakukan terhadap koruptor.

Denny mengatakan, jika pemerintah komit untuk memberantas korupsi, maka yang perlu juga dilakukan adalah memperbaiki kinerja aparat penegak hukum yang telanjur kehilangan kepercayaan dari masyarakat, pascaterbongkarnya kasus suap Urip Tri Gunawan, jaksa terbaik versi Kejaksaan Agung.

Denny juga menganjurkan agar pemerintah menghentikan pemberian grasi, amnesti, maupun rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi.

Sumber: Suarakarya-online.com/Senin, 28 Juli 2008

Tidak ada komentar: